Surat ijin tempat usaha adalah surat untuk memperoleh ijin sebuah usaha di sebuah lokasi usaha dengan maksud agar tidak menimbulkan gangguan atau kerugian kepada pihak-pihak tertentu. Surat ini juga mempunyai dasar hukumnya yaitu berdasarkan peraturan daerah dari domisili perusahaan yang bersangkutan.
Tujuan dari surat ini adalah terlindungi dan terbinanya perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur, tertib dan terbuka. Serta dapat menjadi sumber pendapatan daerah.
Untuk memperoleh surat ijin tempat usaha harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Permohonan bermaterai Rp. 6000 diketahui oleh Camat.
- Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku.
- Fotocopy tanda lunas PBB tahun terahir.
- Berita Acara Pemeriksaan Tim Kerja Teknis Kabupaten (khusus bagi usaha yang mempunyai dampak lingkungan yang besar).
- Fotocopy akte pendirian perusahaan (Khusus bagi perusahaan Yang berbadan hukum).
- Fotocopy surat tanda pembayaran fiskal dari DP2KA.
- Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (1MB).
Berikut ini adalah salah satu contoh surat ijin tempat usaha.
PEMERINTAH KOTA TANJUNG PINANG
DINAS PELAYANAN PERIJINAN TERPADU
________________________________________________________________________SURAT IJIN TEMPAT USAHA
Nomor: 201/xx/2010
Memberikan ijin usaha kepada:Nama toko :Cahaya Abadi
Alamat : Jl. kampung bulang km. 05
Tanjung Pinang
Bidang Usaha : Penjualan spare part kendaraan
Nama penanggung jawab : Muhammad Candra
Luas ruang usaha : 40 meter persegi
Berlaku s/d tanggal : 2015
Dengan ini memutuskan berdasarkan peraturan Pemerintah Kota Tanjung Pinang tentang Izin Undang-Undang Gangguan dan Izin Tempat Usaha kepada yang berwenang.
Ditetapkan di: Ttanjung Pinang
Tanggal : 10 Oktober 2010
Kepala Suku Dinas
Pelayanan dan Perijinan
Kota Tanjung Pinang
Drs.Erein
0 komentar:
Posting Komentar