Kamis, 06 Oktober 2011

KEWIRAUSAHAAN

Surat Izin Tempat Usaha ( SIUP )

Surat ijin tempat usaha adalah surat untuk memperoleh ijin sebuah usaha di sebuah lokasi usaha dengan maksud agar tidak menimbulkan gangguan atau kerugian kepada pihak-pihak tertentu. Surat ini juga mempunyai dasar hukumnya yaitu berdasarkan peraturan daerah dari domisili perusahaan yang bersangkutan.

Tujuan dari surat ini adalah terlindungi dan terbinanya perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur, tertib dan terbuka. Serta dapat menjadi sumber pendapatan daerah.

Untuk memperoleh surat ijin tempat usaha harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Permohonan bermaterai Rp. 6000 diketahui oleh Camat.
  • Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku.
  • Fotocopy tanda lunas PBB tahun terahir.
  • Berita Acara Pemeriksaan Tim Kerja Teknis Kabupaten (khusus bagi usaha yang mempunyai dampak lingkungan yang besar).
  • Fotocopy akte pendirian perusahaan (Khusus bagi perusahaan Yang berbadan hukum).
  • Fotocopy surat tanda pembayaran fiskal dari DP2KA.
  • Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (1MB).
Surat ini berlaku selama lima tahun, jika masa berlaku surat ini sudah habis maka pemilik usaha wajib memperpanjang surat ini atau mendaftar ulang kembali.

Berikut ini adalah salah satu contoh surat ijin tempat usaha.

PEMERINTAH KOTA TANJUNG PINANG
DINAS PELAYANAN PERIJINAN TERPADU
________________________________________________________________________

SURAT IJIN TEMPAT USAHA
Nomor: 201/xx/2010
Memberikan ijin usaha kepada:

Nama toko                               :Cahaya Abadi
Alamat                                     : Jl. kampung bulang km. 05
                                                 Tanjung Pinang
Bidang Usaha                           : Penjualan spare part kendaraan
Nama penanggung jawab          : Muhammad Candra
Luas ruang usaha                      : 40 meter persegi
Berlaku s/d tanggal                   : 2015

Dengan ini memutuskan berdasarkan peraturan Pemerintah Kota Tanjung Pinang tentang Izin Undang-Undang Gangguan dan Izin Tempat Usaha kepada yang berwenang.

Ditetapkan di:               Ttanjung Pinang
       Tanggal :                10 Oktober 2010 
Kepala Suku Dinas
Pelayanan dan Perijinan
Kota Tanjung Pinang
Drs.Erein

0 komentar:

Posting Komentar

Blogger Themes

SMK 3

 
Copyright (c) 2010 TUGAS KKPI and Powered by Blogger.